jaringberita.com - Padang: Polda Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen untuk memberantas praktek judi yang ada di wilayahnya. Sebab, segala bentuk permainan judi sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, Kapolda Sumbar telah memerintahkan seluruh personel jajarannya untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut.
"Sejak tanggal 1 Agustus 2022 ini, Polda Sumbar telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena alasannya pertama adalah perjudian itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara sesuai Undang-undang," ungkapnya, Senin (15/8/2022).
Selain itu, jelas dia, judi juga tidak sesuai falsafah masyarakat Minangkabau, yakni "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah" yang terkenal religius ini.
"Terakhir, perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya," jelasnya.
Dia memaparkan, sampai dengan hari yang ke 15 ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa semakin memberikan atensi. "Jumlah penindakan akan dipantau terus oleh bapak Kapolda Sumbar," ujarnya.
Disebutkannya, Polda Sumbar dalam hal ini telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan tersangka 230 tersangka dengan didominasi oleh pelaku judi online.
"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang," terangnya.
"Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus di naikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya," pungkasnya.